Sumber :
VIVAnews -
Pelaksana harian Direktur Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Krisbanu mengungkapkan, satu sipir Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menindaklanjuti penggerebekan semalam.
Menurut Bambang, Rabu 7 Agustus 2013, sipir yang berstatus tersangka itu berinisial G. Sementara tiga narapidana yang juga ditangkap terkait penemuan bahan baku sabu di lapas itu berstatus terperiksa. "Tiga napi itu masih diperiksa secara intensif untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Bambang.
Baca Juga :
Menko Airlangga Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Bambang menambahkan, aparat tengah mengusut bagaimana bahan baku barang haram itu bisa masuk lapas. Agar tidak terjadi hal serupa, pengamanan terutama di pintu masuk lapas akan semakin diperketat. Pihak lapas akan melipatgandakan penjagaan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya