Penggerebekan LP Cipinang, Sipir Tersangka

Bahan baku narkoba yang ditemukan di Lapas Narkoba Cipinang.
Sumber :
VIVAnews -
Pelaksana harian Direktur Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Krisbanu mengungkapkan, satu sipir Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menindaklanjuti penggerebekan semalam.


Menurut Bambang, Rabu 7 Agustus 2013, sipir yang berstatus tersangka itu berinisial G. Sementara tiga narapidana yang juga ditangkap terkait penemuan bahan baku sabu di lapas itu berstatus terperiksa. "Tiga napi itu masih diperiksa secara intensif untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Bambang.


Selasa malam, Kemenkumham berkoordinasi dengan Mabes Polri menggerebek LP Cipinang. Penggerebekan ini dipimpin langsung Menkumham Amir Syamsuddin dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes polri, Brigadir Jenderal Arman Depari.
Menko Airlangga Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan


Erick Thohir ke Pemain Timnas Indonesia: Fight Back, Kita Nggak Bisa Diinjek-injek
Hasilnya, petugas menemukan bahan baku sabu-sabuyang terdiri dari tujuh bungkus bubuk berwarna merah dan enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. Selain itu, juga ditemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisi dari produksi sabu.

UTBK 2024 Dimulai, 11.091 Peserta SNBT Ikut Tes di UNNES Semarang

Bambang menambahkan, aparat tengah mengusut bagaimana bahan baku barang haram itu bisa masuk lapas. Agar tidak terjadi hal serupa, pengamanan terutama di pintu masuk lapas akan semakin diperketat. Pihak lapas akan melipatgandakan penjagaan.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya