Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Ini masih dalam pengembangan. Pasal 55 kan sesuatu yang umum. Kalau nanti dalam penyidikan, ada pihak lain kan bisa kena itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2013.
Baca Juga :
Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan
Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 ribu dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah Rudi saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah Ardi disita uang 200 ribu AS. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Barang bukti yang diamankan KPK yakni uang sejumlah 400 ribu dollar Amerika Serikat dalam operasi tangkap tangan. Kemudian uang disita dari rumah Rudi saat melakukan penggeledahan 90 ribu dolar AS serta 127 ribu dolar Singapura. Sementara di rumah Ardi disita uang 200 ribu AS. (eh)