Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami kasus dugaan penyuapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Ini masih dalam pengembangan. Pasal 55 kan sesuatu yang umum. Kalau nanti dalam penyidikan, ada pihak lain kan bisa kena itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2013.
Saat ditanya apakah ada dana yang mengalir ke Menteri ESDM Jero Wacik, ia enggan menjawab."Kami fokusnya di tiga orang itu dulu. Jadi belum ke yang lain-lain. Ke depan tergantung dari proses pemeriksaan itu," katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Rudi dan dua orang lainnya, yaitu , salah satu pendiri Kernel Oil Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan , pelatih golf, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Keduanya diduga melakukan praktek suap menyuap yang berkaitan dengan tender di SKK Migas.
Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Oposisi Akan Jadi Minoritas dan Kandidatnya Hanya PKS-PDIP, Menurut Peneliti Senior BRIN
Langit Israel Bergemuruh, Hamas Hujani Puluhan Roket dari Lebanon
Zionis Israel mengklaim bisa menembak jatuh puluhan roket dari Hamas
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :