Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVAnews -
Mantan Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 28 Agustus 2013. Agus keluar pukul 19.30 WIB. Agus diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Usai menjalani pemeriksaan, Agus memilih terus bungkam dan menghindari wartawan. Sambil setengah berlari, pria paruh baya ini mengatakan telah menyampaikan seluruh kesaksiannya kepada penyidik KPK.
"Semua sudah diserahkan ke penyidik," ujar Agus.
Agus sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Selain Agus, pejabat SKK Migas lainnya yang juga dicegah KPK adalah Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis. SKK Migas sendiri telah membebastugaskan ketiga pejabatnya yang dicegah KPK itu.
Terkait pemeriksaan terhadap Agus, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang sudah dicegah oleh KPK.
"Kalau saksi diperiksa untuk dicari keterangannya agar bisa dipakai untuk merumuskan unsur-unsur dakwaan bila memang ada keterangan yang berkaitan dengan unsur dakwaan," kata Bambang.
Tiga saksi mangkir
Selain memeriksa Agus, KPK juga menggali keterangan dari pegawai SKK Migas, Ridha Pringgo, staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Iman Permana, dan Finance PT Kernel Oil Indonesia, Prima Hasyim Karsidik.
Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum
PN Jaksel menolak gugatan Pengacara atas nama David Tobing terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk tak lagi menjadi pembicara seumur hidupnya.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :