Sumber :
- ANTARA/SAPTONO
VIVAnews -
Sejak 4 November lalu Pemerintah Arab Saudi telah menyisir tenaga kerja asing tanpa dokumen, termasuk para pekerja asal Indonesia. Penyisiran dilakukan hingga ke rumah majikan.
Bagi para TKI yang tak memiliki dokumen, mereka langsung dibawa ke kamp penampungan, sedangkan para majikan dibiarkan.
Baca Juga :
TNI Berduka... Di Hadapan Kolonel Bayu, Nyonya Indri Sujud Menangis Peluk Makam Letnan Imam
"Ini jelas para majikan telah melanggar hukum. Seharusnya para majikan dikenai sanksi juga," katanya.
Pada masalah ini, sikap pemerintah juga tidak tegas. Karenanya, Migrant Care meminta aksi nyata dan ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden jangan cuma nge-tweet kondisi di sana saja," katanya. "SBY harus melakukan diplomasi kembali agar TKI diperlakukan dengan baik sebelum dideportasi dan diberi sanksi."
Baginya tidak ada alasan SBY tidak serius menangani masalah ini. Pemerintah harus menegakkan konvensi PBB 1990 yang menyatakan perlindungan terhadap buruh migran tanpa dokumen dan deportasi semena-mena merupakan pelanggaran Hak Azazi Manusia. "Ini bisa dijadikan dasar untuk menekan pemerintah Arab memberikan sanksi kepada para majikan," ujarnya.
Data Migran Care, sejak 4 November hingga hari ini sudah 7.500 TKI tanpa dokumen yang ditahan di penjara imigrasi. Sedangkan masih ada 77 ribu TKI tanpa dokumen yang akan dideportasi. Mereka tidak mendapat perlakuan yang layak, dan malah telantar di kamp penampungan.
Sementara itu puluhan aktivis buruh yang mayoritas perempuan mengecam tindakan pemerintah Arab Saudi. Mereka meneriakkan berbagai perilaku kesewenang-wenangan pemerintah Arab Saudi terhadap TKI yang berujung pada kekerasan hingga penghilangan nyawa para TKI. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada masalah ini, sikap pemerintah juga tidak tegas. Karenanya, Migrant Care meminta aksi nyata dan ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Presiden jangan cuma nge-tweet kondisi di sana saja," katanya. "SBY harus melakukan diplomasi kembali agar TKI diperlakukan dengan baik sebelum dideportasi dan diberi sanksi."