Penyebar Isu Sekte Seks Bebas Divonis 8 Bulan Penjara

Surat perintah ritual seks bebas karangan Gilang.
Sumber :
  • TV One
VIVAnews -
Gilang Ginanjar, penyebar isu sekte seks di Kota Bandung, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Bandung, Kamis 28 November 2013.


Gilang terbukti bersalah atas kasus pemalsuan surat berisi ajakan mengikuti sekte seks bebas yang beredar di wilayah pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung.


Majelis hakim memutuskan Gilang telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.


"Atas karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara," kata Ketua Hakim, Istining.


Majelis hakim pun menjelaskan alasan hukuman Gilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun penjara.

Gugatan David Tobing Ditolak, Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Bicara di Berbagai Forum

Menurut hakim, vonis lebih ringan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. "Terdakwa juga memiliki kesehatan jiwa yang labil dan menjadi salah satu hal yang meringankan," katanya.
Tiket MotoGP Indonesia 2024 Sudah Bisa Dibeli, Harga Mulai Rp350 Ribu


Queen of Tears Geser Crash Landing on You Sebagai Drama dengan Rating Tertinggi di tvN
Atas putusan tersebut, Tito Panjaitan, kuasa hukum Gilang, menerima putusan majelis hakim. Bahkan dia mengaku puas atas vonis yang diterima kliennya.

"Putusan hakim ini sungguh sangat memuaskan kami semua dari sejak awal sudah terungkap di pihak Intel Polrestabes Bandung dan muncul di masyarakat," katanya.


Seperti diketahui, Mei 2013 lalu, Kota Bandung digegerkan dengan beredarnya surat perintah sekte seks bebas di wilayah PNS Pemkot Bandung beserta surat undangan dengan memalsuan surat perintah yang mengatasnamakan Kaperpusda Bandung Muhammad Anwar.


Setelah dilakukan penyelidikan, Gilang yang awalnya menjadi informan diketahui sebagai otak pemalsuan surat perintah seks bebas tersebut dengan berbekal beberapa barang bukti yang mengarah kepada Gilang. [Baca selengkapnya: ] (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya