Sumber :
- TV One
VIVAnews -
Gilang Ginanjar, penyebar isu sekte seks di Kota Bandung, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Bandung, Kamis 28 November 2013.
Gilang terbukti bersalah atas kasus pemalsuan surat berisi ajakan mengikuti sekte seks bebas yang beredar di wilayah pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung.
Majelis hakim memutuskan Gilang telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Atas karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara," kata Ketua Hakim, Istining.
Majelis hakim pun menjelaskan alasan hukuman Gilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu satu tahun penjara.
Menurut hakim, vonis lebih ringan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merasa bersalah. "Terdakwa juga memiliki kesehatan jiwa yang labil dan menjadi salah satu hal yang meringankan," katanya.
Atas putusan tersebut, Tito Panjaitan, kuasa hukum Gilang, menerima putusan majelis hakim. Bahkan dia mengaku puas atas vonis yang diterima kliennya.
Baca Juga :
Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini
Setelah dilakukan penyelidikan, Gilang yang awalnya menjadi informan diketahui sebagai otak pemalsuan surat perintah seks bebas tersebut dengan berbekal beberapa barang bukti yang mengarah kepada Gilang. [Baca selengkapnya: ] (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Setelah dilakukan penyelidikan, Gilang yang awalnya menjadi informan diketahui sebagai otak pemalsuan surat perintah seks bebas tersebut dengan berbekal beberapa barang bukti yang mengarah kepada Gilang. [Baca selengkapnya: ] (umi)