Marzuki Alie: Panggil Boediono, Timwas DPR Langgar Keputusan Paripurna

Mantan Wapres Boediono
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews
- Pimpinan Tim Pengawas (Timwas) Century, Marzuki Alie, menyatakan tidak setuju dengan pemanggilan DPR pada Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century.


Menurutnya, timwas DPR harus membuka lagi keputusan paripurna, apakah keputusan tersebut masih menugaskan timwas untuk melakukan tugas-tugas pansus yang sebelumnya sudah selesai atau tidak.


"Saya minta itu saja. Tidak perlu dikomentari lebih jauh lagi," kata Marzuki, di Gedung DPR, Jakarta, 4 Desember 2013.
Rizky Febian dan Mahalini Bakal Menikah di Bali pada 5 Mei


PM Kanada Justin Trudeau Telpon Prabowo Beri Selamat Menang Pemilu
Marzuki juga menambahkan, tugas timwas itu ialah melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Karena dengan pemanggilan terhadap Boediono itu sudah masuk ke dalam proses politik.

Prabowo Sebut Kanada Bakal Perkuat Kerja Sama dengan RI

"Kalau memanggil-manggil itu kan arahnya ke politik. Diseret-seret terus ke politik. Tindakan itu tidak sehat dan hanya membuat kegaduhan politik. Itu sudah melanggar keputusan paripurna," ujarnya.


Marzuki juga masih enggan berkomentar mengenai arah politik dari pemanggilan terhadap Boediono. "Intinya, saya minta timwas membuka kembali keputusan rapat paripurna tentang pembentukan timwas Century," kata Marzuki.


Sebelumnya juru bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat menegaskan Boediono dipastikan tak hadir dalam pemanggilan Timwas Century untuk ke dua kalinya. Dengan alasan, tak mau intervensi dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di KPK.


Baginya proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. Ia mengatakan tugas Timwas, sesuai keputusan Paripurna DPR, adalah mengawasi para penegak hukum.


"Pak Boediono berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century, dan tidak ingin proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya