KPK: Penerimaan Pajak Minerba Tidak Optimal

Kegiatan penambangan Bumi Plc
Sumber :
  • Bumi-Plc.com

VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, penerimaan pajak dari sektor pertambangan mineral batubara (Minerba) masih belum optimal. Berdasarkan hasil kajian, KPK menemukan sejumlah permasalahan yang mengakibatkan tidak terpenungutnya pajak secara optimal.


Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja memaparkan, setidaknya ada 7 permasalahan yang ditemukan, baik dari aspek tata laksana, regulasi dan manajemen sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Pajak.


Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis untuk Kesehatan Tubuh
Adnan mengungkapkan, dari permasalahan-permasalahan yang ditemukan, muncul beberapa persoalan. "Basis data wajib pajak tidak akurat dan kurangnya data eksternal yang dibutuhkan, misalnya data pertambangan yang ada," kata Adnan, Rabu 23 April 2014.

Bahas Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Seharusnya Dia Bersyukur Dapet Gue yang Sekarang

Selain itu, persoalan lain menurut Adnan antara lain adalah keterbatasan data pembanding mengakibatkan sulitnya pengawasan, kurangnya fungsi analisis dan kapasitas terhadap wajib pajak oleh Ditjen Pajak serta kecurangan antara wajib pajak dan petugas pajak.
TKN Bantah Rumor Prabowo Akan Tinggalkan Relawan Pendukungnya


Adnan mengungkapkan, KPK kemudian memberikan beberapa rekomendasi pada instansi-instansi terkait akan adanya persoalan ini.


Yakni, meningkatkan kehandalan basis data wajib pajak dan data eksternal lainnya yang dibutuhkan Ditjen Pajak, meningkatkan mekanisme dan kerjasama antar instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya dalam rangka pemenuhan data.


Selain itu, menyempurnakan aturan dan pedoman untuk menunjang pelaksanaan fungsi Ditjen Pajak serta  memperkuat fungsi analisis dan pengawasan pajak. "Dalam sebulan, kami harap Dirjen Pajak sudah sampaikan ke KPK, rencana aksi sesuai temuan rekomendasi," ujarnya.


Adnan menambahkan, Indonesia merupakan penyimpan 2,6 persen cadangan batubara dunia, namun negara pengekspor nomor 1 di dunia. "Jadi, 15 tahun ke depan, kita akan impor batubara kalau dibiarkan," tegasnya.


Sementara Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany mengakui bahwa bahwa kurang optimalnya penerimaan pajak, salah satunya adalah karena kurang optimalnya tata kelola di sektor pertambangan.


Selain itu, permasalahan pemegang ijin usaha yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mengisi NPWP-nya tidak benar, diakuinya juga menjadi kelemahan dalam sistem. "Kami akan koordinasi semua instansi, yang menjadi regulator baik pusat dan di daerah," ujarnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya