Bendahara Umum PDIP Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar

KPK Periksa Mantan Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Yasmine Ow Berhijab saat Sidang Dipuji, Netizen Singgung Artis Lepas Kerudung Pasca Cerai
Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan terbukti menyuap Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey senilai sebesar Rp2,5 miliar.

Anak SYL Minta Belikan Tiket Pesawat Kelas Bisnis Pakai Uang Kementan

Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Begini Respons Sekjen PDIP


"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.

Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.

Seperti diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.

Meski begitu, majelis memutuskan bahwa barang berharga berupa mebel milik Olly yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dinyatakan bukan berasal dari kas PT Adhi Karya. Maka mebel tersebut harus dikembalikan ke Olly.

"Mebel berupa meja kayu dan kursi yang telah disita agar dikembalikan ke tempat penyitaan (rumah Olly)," kata Hakim Ketua Purwono Edi.

Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)

Ganjil genap di Bogor

Long Weekend, Ganjil Genap dan One Way Diberlakukan di Jalur Puncak pada 22-26 Mei

Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap dan satu arah atau one way untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di jalur wisata puncak

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024