Pulang Berlibur, Mantan Dirut PT Merpati Dijebloskan ke Sukamiskin

Sidang Mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews
Indonesia Establishes Task Forces for Business Human Rights
- Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa malam, 22 Juli 2014.

PKL Kecewa Pj Gubernur Mau Stop Gelaran MXGP di NTB

Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, yang dihubungi
Cathy Sharon Ungkap Gak Pernah Doa Minta Jodoh Meski Lama Menjanda, Ini Alasannya
VIVAnews menjelaskan, Hotasi tiba sekitar pukul 23.40 WIB. Sebagai tahanan baru, dia langsung dibawa ke blok orientasi di blok utara.


"Diantar tim Kejaksaan Jakarta Pusat, ada juga dari KPK. Kondisinya sehat dan langsung dibawa ke Blok Utara bawah," kata Giri Purbadi, Rabu 23 Juli 2014.


Saat tiba di Sukamisikan, Hotasi Nababan juga didampingi keluarga dan pengacaranya. Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak ada penolakan dari yang bersangkutan.


"Dari informasi keluarga, malam itu baru pulang berlibur di Bali bersama keluarganya," katanya lagi.


Menurut informasi, Hotasi Nababan ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat pengambilan barang di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah turun dari pesawat Air Asia.


Korupsi Sewa Pesawat


Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara, Hotasi Nababan, ditangkap karena kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 dari Amerika Serikat sebesar US$ 1 juta. Dalam putusan kasasi, dia dihukum 4 tahun penjara.


Tapi di tingkap Mahkamah Angung, dia divonis bebas. MA menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Pada 19 Febuari 2013, pengadilan Tipikor dipimpin Pengeran Napitupulu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak terbukti.


Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti memperkaya diri sendiri dalam proses penyewaan pesawat melalui pihak ketiga yaitu, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).


Tapi MA kemudian menganulir vonis bebas pertama yang telah diputuskan Pengadilan Tipikor. Hotasi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya