Kemenkumham: Pembebasan Hartati Penuhi Syarat

Hartati Murdaya Bersaksi di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai pembebasan bersyarat terhadap terpidana koruptor Hartati Murdaya telah memenuhi persyaratan baik persyaratan secara administratif maupun substantif.


"Pemberian pembebasan bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi dalam keterangan, Senin 1 September 2014.


Dia menuturkan, proses pemberian pembebasan bersyarat Hartati telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Baik pada tingkat Rutan Pondok Bambu, tingkat wilayah di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta tim tingkat pusat dari Ditjen Pas.


Hartati, kata dia, telah menjalani 2/3 masa tahanan sejak tanggal 23 Juli 2014. "Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," ujar dia.


Seperti diketahui Siti Hartati Murdaya, terjerat kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Hartati dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.


"Memutus terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim pimpinan Gusrizal itu, Senin 4 Februari 2013. Majelis Hakim juga mewajibkan Hartati membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan.


Mantan Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.


Penuhi Keinginan Babe Cabita, Istri lelang Vespa Demi Bangun Pesantren dan Masjid
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut Hartati lima tahun bui. Selain itu, Jaksa juga menuntut Hartati membayar uang denda Rp200 juta subsider 4 bulan bui. Dalam beberapa kesempatan, Hartati membantah telah menyuap Amran. Hartati mengaku, justru dirinya diperas dalam kasus ini. (ita)

Kesal Nonton Pertandingan Indonesia VS Uzbekistan, Kiky Saputri: Wasitnya Guguk!
Banyak Kondom bekas, atas aksi prostitusi terselubung yang terjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat (Jakbar).

Heboh Banyak Temuan Kondom Bekas di RTH Jakbar, Camat Bakal Lakukan Ini

Temuan alat kontrasepsi kondom bekas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat bikin heboh.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024