Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Pledoi dan Air Mata Ratu Atut
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, Senin 1 September 2014.

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.

Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan, Negara Double Landlocked yang Jauh Dari Laut!
Majelis hakim dalam mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan pidana terhadap Atut. Hal yang memberatkan adalah Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Indonesia ke Perempat Final Uber Cup, Rachel/Lanny Sempurnakan Kemenangan Lawan Uganda
Sedangkan yang meringankan bagi Atut adalah, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan dia merupakan seorang ibu yang perlu menjadi teladan bagi anak-anaknya.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga
Pihak atut sendiri mengatakan masih akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
Hyundai Gowa

Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai

Hyundai Gowa sebagai diler resmi Hyundai mendirikan diler dengan konsep City Store pertama di dalam Mall, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024