Anas Sebut Nazaruddin Yang Halangi Proses Peradilan

Anas Urbaningrum Tulis Tangan Nota Pembelaannya
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Cakupannya Menurun, Kemenkes Imbau Lengkapi Vaksinasi Anak-anak hingga Orang Dewasa
- Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mempertanyakan dugaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut bahwa dia melakukan usaha melakukan menghalang-halangi proses peradilan atau obstruction of justice.

Kakorlantas Blak-blakan Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Kecelakaan Bus di Subang

Anas mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya di persidangan adalah berusaha menggali fakta-fakta selengkap mungkin agar bisa dinilai dengan tepat, adil dan proporsional.
Samsung Galaxy A35 5G, HP untuk Pecinta Makanan


Bahkan, terkait hak ingkar yang dimiliki oleh seorang terdakwa, Anas mengaku untuk tidak menggunakannya. Dia juga mempertanyakan alasan dugaan obstruction of justice kepadanya. Karena dia merupakan seorang tahanan dengan segala keterbatasannya.

"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan," ujar Anas.

"Semestinya yang dinilai sebagai obstruction of justice adalah perencanaan dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh M Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.

Anas menilai bahwa Nazar dan para anak buahnya pantas untuk dikenakan obstruction of justice karena bertujuan mencelakakan terdakwa secara hukum. "Termasuk dengan memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar secara sistematis," katanya. (one)
Ariel NOAH

Gak Bisa Setop Kegiatan, Ternyata Ini Support System Ariel NOAH

Sebagai penyanyi yang sering tampil di atas panggung, Ariel NOAH dituntut untuk selalu punya tubuh yang sehat karena kondisi itu memengaruhi suara merdunya juga.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024