Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
– Seorang narapidana kasus narkoba pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Hui, Lampung Selatan, Lampung, dilaporkan melarikan diri alias kabur. Dia berhasil mengelabui petugas saat dipinjam untuk pengembangan kasus narkoba.
Narapidana itu adalah Agus Bastian, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dia divonis satu tahun tiga bulan penjara dalam kasus narkoba. Dia dibawa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung untuk kepentingan pengembangan kasus narkoba di Kepolisian Daerah setempat.
Baca Juga :
Alung Ubah Identitas Agar Tak Dipenjara 20 Tahun
Baca Juga :
Polisi Tembak Mati Tahanan yang Kabur
Saat pengembalian, Yadi menambahkan, penyidik sudah sesuai prosedur dengan mengembalikan napi asal Lapas Rajabasa. Agus tidak dikembalikan ke Lapas Way Hui, tapi diantar ke Kejari Bandar Lampung dan digabung dengan tahanan lain. Dia ditahan sementara di sel Kejari Bandar Lampung.
Saat pendataan tahanan yang akan dibawa ke Lapas Way Hui ternyata nama napi Agus Bastian tidak ada. Hanya ada 12 tahanan yang mempunyai surat penahanan dan masuk daftar.
“Karena sudah berstatus napi, dia secara administrasi nggak punya surat perintah penahanan dan namanya tidak ada dalam daftar,” Yadi menjelaskan.
Kejaksaan dibantu Kepolisian telah menelusuri keberadaan Agus melalui keluarga dan rekannya. Tapi, sejauh ini belum diketahui.
Wakil Direktur Narkoba Polda Lampung, Yani Sudarto, mengaku baru mengetahui perihal kaburnya narapidana Agus. Polisi berupaya mencari narapidana itu. (one)
Pujiansyah/Lampung
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat pendataan tahanan yang akan dibawa ke Lapas Way Hui ternyata nama napi Agus Bastian tidak ada. Hanya ada 12 tahanan yang mempunyai surat penahanan dan masuk daftar.