Komisi Informasi: Pembocor Soal UN Bisa Dipidana

Ujian Nasional SMA Sistem Online Berbasis Komputer
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyesalkan beredarnya informasi tentang bocornya soal dan kunci jawaban Ujian Nasional (UN) 2015. Apalagi, di beberapa daerah, soal dan kunci jawaban itu justru diperjualbelikan kepada orangtua dan siswa yang akan mengikuti UN.

"Kami sama sekali tidak boleh mentolerir perbuatan curang yang dapat menjerumuskan para siswa, mereka semua adalah calon-calon pemimpin bangsa,” kata Rumadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2015.

Pelaku pembocoran soal UN, menurut Rumadi, bisa diancam pidana yang tidak hanya diatur oleh Pasal 332 KUHP tentang pidana membocorkan rahasia negara. Namun juga bisa dijerat dalam pasal 362 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk membocorkan rahasia negara yang ancaman hukumannya setahun penjara.

“Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur ketentuan pidana bagi siapa saja yang membocorkan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 juta,” ujarnya.

Rumadi juga mengingatkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus mengambil langkah evaluasi. Sehingga peluang kebocoran dapat diminimalisir dengan baik.

"Evaluasi secara komprehensif sistem keamanan informasi soal dan kunci jawaban UN yang digunakan selama ini,” ujar Rumadi.

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Mendikbud: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Mencontek
[/vivamore]
Sejumlah siswa-siswi mengikuti Ujian Nasional.

UN Lancar, Mendikbud Berterima Kasih pada Hacker

Masalah pengaduan UN 2016 turun 50 persen.

img_title
VIVA.co.id
7 April 2016