Sumber :
- ANTARA FOTO/Maulana Surya
VIVA.co.id
- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menonaktifkan Joko Mardiyanto sebagai staf ahli gubernur di pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan itu menyusul penahanan Joko oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD Jateng 2011.
"Sudah (proses nonaktif). Sudah diproses di level BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Ganjar usai melakukan ground breaking tahap II Semen Bima di Banyumas, Jumat, 29 Mei 2015.
Baca Juga :
Mirna, Bupati Cantik Termuda di Jawa Tengah
Baca Juga :
Warga Eks Gafatar Mengaku Tak Lagi Salat
Kepada staf ahlinya itu, Ganjar pun meminta agar Joko bertindak kooperatif mematuhi proses hukum yang berjalan. "Saya minta agar komunikasi dan koordinasi yang positif kepada pihak kejaksaan. Dan kemarin hadir (pemeriksaan)."
Joko Mardiyanto sebelumnya telah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejati dengan alasan dinas di Bandung. Setelah menghadiri pemeriksaan selama lima jam, Kejati Jawa tengah akhirnya melakukan penahanan selama 20 hari di LP Kedungpane Semarang. Penyidik berpandangan bahwa berkas perkara pejabat yang masih aktif sebagai staf ahli gubernur itu dinyatakan lengkap.
Kasus bansos 2011 yang menjerat Joko Mardiyanto sesuai Hasil audit Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Jawa Tengah diduga merugikan keuangan negara senilai Rp654 juta.
Dalam kasus itu, BPKP menemukan penyaluran bantuan sosial bagi penerima fiktif. Dari 164 penerima bantuan yang dijadikan sampel oleh BPKP seluruhnya diduga bermalasah.
Kini, rentetan kasus ini menahan enam tersangka. Terakhir, penahanan terhadap Joko Suryanto yang merupakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam Biro Bina Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Lima orang tersangka lain merupakan mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Semarang kini juga telah ditahan kejaksaan. Mereka antara lain; Aji Hendra Gautama, Azka Najib, Agus Khanif, Musyafak, serta Farid Ihsanudin. (ren)
Halaman Selanjutnya
Joko Mardiyanto sebelumnya telah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejati dengan alasan dinas di Bandung. Setelah menghadiri pemeriksaan selama lima jam, Kejati Jawa tengah akhirnya melakukan penahanan selama 20 hari di LP Kedungpane Semarang. Penyidik berpandangan bahwa berkas perkara pejabat yang masih aktif sebagai staf ahli gubernur itu dinyatakan lengkap.