Sumber :
- ANTARA FOTO/Sumatera Barat
VIVA.co.id
- Penceramah agama, Ustaz Haryono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pada Senin, 8 Juni 2015. Dia menerima menerima uang sebesar Rp490 juta dari tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.
Haryono berterus terang dia memang terlibat dalam penyelenggaraan acara zikir yang diadakan Atut pada tahun 2013. Uang itu, katanya, merupakan hadiah atau sedekah dari Atut.
Baca Juga :
Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut
Haryono berterus terang dia memang terlibat dalam penyelenggaraan acara zikir yang diadakan Atut pada tahun 2013. Uang itu, katanya, merupakan hadiah atau sedekah dari Atut.
"Kami dan para jamaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp490 juta. Itu ada sembilan titik (lokasi dan waktu penyelenggaraan) zikir. Zikir itu dalam rangka berkah untuk Provinsi Banten dan berkah untuk keluarga beliau (Atut)," ujar Haryono.
Haryono menjelaskan bahwa uang itu diberikan Atut melalui panitia zikir. Ia pun menegaskan tidak tahu bahwa uang itu adalah uang negara. "Kalau tahu itu (uang) dari negara, ya, saya tidak mau. Saya sendiri, kan, juga pemimpin zikir. Tidak mungkin saya menerima uang yang tidak jelas," ujarnya.
Dianty Winda/Jakarta
Halaman Selanjutnya
"Kami dan para jamaah diberikan hadiah atau sedekah sebesar Rp490 juta. Itu ada sembilan titik (lokasi dan waktu penyelenggaraan) zikir. Zikir itu dalam rangka berkah untuk Provinsi Banten dan berkah untuk keluarga beliau (Atut)," ujar Haryono.