Usut Dugaan Penyimpangan, Kejagung Sita 10 Mobil Listrik

Mobil listrik Dahlan Iskan mengalami kecelakaan di Magetan
Sumber :
  • ANTARA/ Siswowidodo
VIVA.co.id
Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
- Penyidik Satgasus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan sepuluh unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik kini telah menyita 10 unit mobil listrik dari  bengkel milik direktur utama PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

“Itu bagian dari proses penanganan perkara, 10 unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai sudah disita,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juni 2015.
Daftar Mobil Listrik Bernilai Buruk, Disebut Jangan Dibeli


Menurut dia, nantinya akan ada salah satu mobil yang dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai sampel. Sementara itu, yang lainnya akan disimpan di tempat penyimpanan tertentu yang berada di bawah pengawasan Penyidik Khusus Kejaksaan Agung.


Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin menjelaskan bahwa dari 10 unit mobil tersebut terdiri atas delapan jenis bus dan dua jenis MPV.


Kesepuluh mobil tersebut disita dari bengkel milik Dasep Ahmadi yang terletak di Jalan Jati Mulya Nomor 5, Kampung Sawah, Depok, Jawa Barat.


“Dari bengkelnya Dasep kami ambil satu mobil untuk sampel, dan sore ini kami bawa ke Kejagung,” ujar Sarjono.


Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari dipamerkannya satu mobil listrik di Kejaksaan Agung itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa mobil listrik buatan anak bangsa itu belum layak, apalagi pembuatannya berunsur korupsi.


“Kami tunjukkan ke publik kalau mobil listrik karya anak bangsa yang
dibanggain
, ternyata
nggak
layak dan
nggak
bisa digunakan,” katanya.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan, Penyidik Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.


Tersangka Agus Suherman ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015. Sementara itu, tersangka Dasep Ahmadi berdasarkan sprindik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya