Sumber :
- Antara/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mempertanyakan izin bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di KM 202 jalan tol Palimanan-Kanci yang menewaskan 11 orang pada Selasa, 14 Juli 2015.
Ia pun telah meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mengecek kelaikan izin armada bus. Permintaan itu telah dilakukan dengan mengirim surat kepada Ganjar.
"Saya mau lebih ketat. Kalau speedometer belum diperiksa, ya
nggak
boleh jalan. Lalu, bagaimana mengukur kecepatannya. Sanksi kalau melanggar, ya izinnya dibekukan," tutur Jonan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Satrio Hidayat mengatakan, pihaknya telah memeriksa izin bus Rukun Sayur asal Solo, Jawa Tengah tersebut. Dari pemeriksaan itu ditemukan bahwa izin operasi bus harusnya antara 15-26 Juli 2015, akan tetapi bus tersebut sudah beroperasi pada 13 Juli 2015.
"Nanti sanksi tindakannya tergantung KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Kalau biasanya KNKT memberi sanksi 6 bulan pembekuan trayek," ujar Satrio.
Jika terkait pelanggaran operasi bus yang direkomendasikan KNKT lebih berat, Dishub akan memberlakukan lebih berat. Terlebih, pihak pengusaha angkutan terbukti melanggar izin operasi sebanyak tujuh armada bus.
"Dari tujuh bus yang kecelakaan satu. Kami lihat manajemen dan operasional yang masih kami bahas. Karena yang keluarkan izin Dishub Kota Solo. Pasti sanksinya paling berat," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
nggak