Sumber :
- Antara/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mempertanyakan izin bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di KM 202 jalan tol Palimanan-Kanci yang menewaskan 11 orang pada Selasa, 14 Juli 2015.
Ia pun telah meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mengecek kelaikan izin armada bus. Permintaan itu telah dilakukan dengan mengirim surat kepada Ganjar.
"Poinnya (suratnya) begini, itu bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau tidak, kalau AKDP kok kasih izin jadi AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), maka kelaikannya diperiksa belum. Jadi, harus diperiksa," kata Jonan di sela tinjauan arus balik di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Rabu 22 Juli 2015.
Jika izin bus ternyata melanggar, Jonan menegaskan agar Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada trayek bus tersebut.
"Saya mau lebih ketat. Kalau speedometer belum diperiksa, ya
nggak
Baca Juga :
Kecelakaan PO Rosalia Indah Karena Diduga Sopir Mengantuk, Ketahui Tips Aman Hindari Rasa Kantuk
Baca Juga :
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Ternyata Libatkan 7 Kendaraan, 3 Gardu Ditutup Sementara
Baca Juga :
Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Satu Tewas gegara Sopir Minibus Melaju Kencang Seruduk Truk
"Nanti sanksi tindakannya tergantung KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Kalau biasanya KNKT memberi sanksi 6 bulan pembekuan trayek," ujar Satrio.
Jika terkait pelanggaran operasi bus yang direkomendasikan KNKT lebih berat, Dishub akan memberlakukan lebih berat. Terlebih, pihak pengusaha angkutan terbukti melanggar izin operasi sebanyak tujuh armada bus.
"Dari tujuh bus yang kecelakaan satu. Kami lihat manajemen dan operasional yang masih kami bahas. Karena yang keluarkan izin Dishub Kota Solo. Pasti sanksinya paling berat," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nanti sanksi tindakannya tergantung KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Kalau biasanya KNKT memberi sanksi 6 bulan pembekuan trayek," ujar Satrio.