Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Aktivitas di kantor pemerintah Sumatera Utara berjalan normal, pasca penahanan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tetap berjalan seperti biasa, pemerintahan tidak boleh terhenti," kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2015.
Sebagaimana diketahui, KPK langsung menahan Gatot dan istrinya, usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin, 3 Agustus 2015. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Kota Medan, Sumatera Utara.
KPK menduga bahwa Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPK menduga bahwa Gatot dan Evy sebagai pihak yang turut memberikan uang suap dalam perkara tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.