Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
- Aktivitas di kantor pemerintah Sumatera Utara berjalan normal, pasca penahanan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Tetap berjalan seperti biasa, pemerintahan tidak boleh terhenti," kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2015.
Erry menegaskan, seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumut masih bekerja dan beraktivitas seperti biasanya. "Tugas menjalankan pemerintahan harus tetap seperti biasanya," tegasnya.
Ia meminta agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, terkait masalah hukum yang menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sebagaimana diketahui, KPK langsung menahan Gatot dan istrinya, usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, Senin, 3 Agustus 2015. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus Korupsi Bansos, Gatot Salahkan Anak Buah
"Jadi pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikas."
VIVA.co.id
11 November 2015
Baca Juga :