KPK Merasa Belum Perlu Ambil Alih Kasus Pelindo dari Polri

Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Aji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih belum perlu  mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo ll yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"KPK belum memandang perlu tidaknya mengambil alih kasus tersebut," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Rabu 9 September 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Indriyanto tidak menampik bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.


Menurut lndriyanto, pemberitahuan dengan dikirimnya SPDP itu kepada KPK terkait fungsi koordinasi supervisi (korsup) yang dimiliki lembaga anti rasuah itu.


Fungsi koordinasi supervisi tersebut, memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara dari lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Namun saat disinggung apakah KPK siap untuk mengambil alih kasus di PT Pelindo ll itu, lndriyanto enggan menjawabnya.


Secara terpisah, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut pengambilalihan suatu perkara bisa dilakukan dengan catatan penanganan perkara tersebut tidak berjalan di institusi yang menanganinya.


"Sebelum dilimpahkan ke KPK, lembaga penegak hukum terkait telah menyatakan tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Yuyuk.


Kendati demikian, Yuyuk menyebut sebelum ambil alih perkara, KPK akan melakukan supervisi dahulu sebisa mungkin agar perkara tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum terkait. Jika sudah tidak memungkinkan, maka perkara itu baru diambil alih.


"Setelah diambilalih tidak ada kewajiban untuk laporkan lagi ke apgakum (aparat penegak hukum), kasus ditangani seperti kasus-kasus lain di KPK," ujar dia.


Yuyuk juga menambahkan bahwa fungsi korsup yang dimiliki KPK cukup luas, tidak hanya pengambilalihan kasus. Menurut dia, mekanisme korsup juga bisa dilakukan KPK dengan membantu mendatangkan ahli yang kompeten berkaitan dengan kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya