Hakim Benarkan Baju Gayus di Foto sama dengan Saat Sidang

Foto mirip Gayus Tambunan di jejaring sosial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebokk
VIVA.co.id -
Rutan Gunung Sindur Jadi Lapas Narkoba
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara mengkonfirmasi telah menyidangkan sidang cerai atas nama Gayus Tambunan dan sang istri, Milana Anggraini. Hakim Achmad Zainullah yang menjadi ketua dalam persidangan tersebut membenarkan bahwa pakaian yang dipakai Gayus saat sidang sama persis dengan foto yang beredar di media sosial.

Gayus Tambunan Curhat, Dia Mengaku Kesepian di Rutan

Dari foto yang beredar, Gayus terlihat sedang makan di sebuah restoran. Gayus mengenakan baju poloshirt biru dan celana jeans biru.
Menteri Yasonna: Gayus Pindah Saja ke Nusakambangan


"Baju yg dipakai (saat sidang) itu memang kaos biru sama celana jeans. Jadi  pakaian dia (Gayus) saat persidngan sama dengan foto yang media sosial itu," kata Achmad, Selasa, 22 September 2015.


Menurut Achmad, pada sidang ketiga yang digelar pada 9 September lalu, Gayus datang bersama dua orang lainnya. Satu di antaranya adalah kuasa hukumnya, sedangkan satu orang lain, Achmad mengaku tidak tahu pasti. Sidang sendiri berlangsung selama kurang lebih 30 menit.


"Di dalam sidang nggak ada polisi. Di luar kita nggak tahu.  Hanya dia sama lawyernya sama satu orang lainnya (di dalam sidang), aparat tidak ada di ruang sidang," ujarnya.


Sebelumnya, beredar foto mirip Gayus Tambunan saat sedang makan di suatu restoran. Dia dilaporkan baru saja mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Menurut informasi, dia digugat cerai sang istri, Milana Anggraini. Gayus adalah tahanan LP Sukamiskin Bandung. Mantan pegawai pajak itu didakwa setidaknya dengan empat perkara.


Pertama, Gayus telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.


Perkara ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang MuhtadiAsnun sebesar US$30 ribu dan US$10 ribu untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing US$2.500 dan US$3.500. Gayus pun dihukum 12 tahun penjara.


Perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya. Total Gayus harus mendekam di balik jeruji besi selama 30 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya