Eksekusi Mati Tahap 3, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktu

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. Eksekusi tersebut tinggal menunggu waktu.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Perang melawan narkoba juga tidak pernah putus.

"Eksekusi akan jalan terus, waktunya akan kita tentukan," ujar Prasetyo di Ceger, Jakarta Timur, Senin, 9 April 2016.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Meski telah melakukan persiapan, namun Prasetyo belum dapat memastikan waktu eksekusi, termasuk jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia akan kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Namun, pemerintah belum menentukan waktu dan siapa saja yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati tahap ketiga itu.

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Namun beberapa narapidana yang divonis hukuman mati telah dikirim ke Nusakambangan. Terbaru, tiga narapidana mati yang mendekam di Lapas Batam.

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024