Tak Cuma Dokter Indra Beri Vaksin Palsu di RS Harapan Bunda

Fahmi Rajab, kuasa hukum bagi dokter RS Harapan Bunda, Indra Sugiarno.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Dokter Indra Sugiarno kini menjadi tersangka kasus pemberian vaksin palsu kepada balita di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Namun, seperti diungkapkan pengacaranya, Fahmi Rajab, Indra tidak sendiri.

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

Ada pula koleganya yang juga memberikan vaksin palsu di rumah sakit yang sama. Menurut Fahmi, kliennya siap mengungkapkan panjang lebar kepada polisi siapa saja yang “bermain” atas kasus vaksin palsu di rumah sakit itu.

"Kita lihat nanti perkembangannya. Kita juga akan koordinasi juga dengan pihak terkait. Barang-barang itu ke mana saja, enggak mungkin ke satu orang," kata Fahmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2016.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Fahmi tak ingin lebih jauh mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penggunaan vaksin palsu tersebut, seperti yang diketahui kliennya. Tapi, lanjut Fahmi, pihak-pihak yang terlibat kasus vaksin palsu di RS Harapan Bunda bukan hanya Indra.

"Ya hampir semua, karena sales kan ketemu dokter. Ada juga yang gunakan, cuma masalahnya kenapa dokter Indra?," ujar Fahmi.

37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri

Menurut dia, Indra mengaku mendapat vaksin palsu dari seorang salesman berinisial S. Kemudian, lanjut Fahmi, S tidak hanya menawarkan obat dan vaksin ke Indra, tapi ke semua dokter yang berdinas di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dokter lain juga ada sales yang menawarkan, pengakuan dokter Indra begitu. Enggak dokter Indra aja. Sales ke semua dokter spesialis anak di Harapan Bunda juga ditawarkan, menggunakan," lanjut Fahmi.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus vaksin palsu. Ketiga dokter yang baru menjadi tersangka berinisial dr I, dr AR dan dr H. Dari permeriksaan awal, sudah sejak 2010 ketiganya menyebarkan vaksin palsu.

Dengan penetapan tiga orang tersangka baru, maka sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus vaksin palsu.

Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Selengkapnya di tautan ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya