PWJ Minta Polisi Tangkap Pengintimidasi Jurnalis Zezen

Aksi tolak kekerasan terhadap wartawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menilai kasus yang menimpa jurnalis dari Tribun Jawa Barat, M Zezen Zaenal Muttaqin, merupakan bentuk intimidasi dan ancaman bagi kebebasan pers.

Revisi UU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigatif, Mahfud MD Bilang "Sangat Keblinger"

Sebab, Zezen hanya berupaya menyampaikan pemberitaan secara obyektif kepada publik seputar penyelenggaraan PON 2016 yang berlangsung di Bandung dan beberapa daerah di Jawa Barat.

"Ancaman dan intimidasi terkait peliputan sebuah peristiwa jelas melanggar ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999," kata Ketua Divisi Advokasi PWJ, Suparnie dalam keterangan persnya, Kamis, 22 September 2016.
 
Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat ataumenghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemkominfo dan KONI Bahas Kesiapan Media Center Bagi Jurnalis dalam Peliputan PON 2024

Oleh karena itu, lanjut Parnie, Poros Wartawan Jakarta dengan ini menuntut Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga tuntas kasus ini dengan tidak hanya menangkap pelaku intimidasi ini, tetapi juga menangkap otak pelaku kasus ini.

"Termasuk dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara PON 2016 hingga ke tingkat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan selaku Ketua Panitia dan Penanggung Jawab penyelenggaraan PON 2016," kata dia.

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

Kedua, meminta kepada Menteri Pemuda dan Olah Raga agar membentuk tim penyelidikan kasus intimidasi ini dan bersifat terbuka dengan melibatkan organisasi wartawan dengan melibatkan pula Dewan Pers.

Ketiga, meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi agar ikut terlibat dalam penuntasan kasus ini, khususnya menyangkut perlindungan terhadap Zezen beserta keluarga.

Keempat, meminta kepada seluruh kelompok jurnalis di manapun berada termasuk Dewan Pers agar mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, Zezen, jurnalis peliput di Pemprov Jabar itu mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum yang mengaku anggota LSM dan ormas.

Zezen menjelaskan intimidasi tersebut bermula saat dirinya menulis berita yang naik cetak menjadi berita utama Harian Tribun Jabar dengan judul "Menpora Ingatkan PB PON. Hati-hati Penggunaan Dana. Jangan Sampai Kasus PON Riau Terulang".

Melalui pesan singkat, seseorang dari sebuah ormas meminta Zezen tidak lagi memberitakan hal-hal sensitif tentang PB PON. Tidak hanya melalui pesan singkat, pengancam itu juga mendatangi rumah dan meneror anak dan istri Zezen.

Ketua Steering Comittee (SC) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP, Djarot Saiful Hidayat

3 Poin Penting Pembahasan PDIP di Rakernas V, Koalisi atau Oposisi Pemerintah?

PDIP akan membahas sejumlah hal, termasuk sikap Partai terhadap pemerintahan ke depan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V pada 24-26 Mei 2024 di Ancol, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024