Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah Disegel, Ini Kata Menag

Penyegelan rumah ibadah Ahmadiyah di Sawangan, Depok oleh Satpol PP pada Sabtu malam, 3 Juni 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id –  Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah di Sawangan, Depok harus didalami lebih dulu faktor penyebabnya. Tapi ia menekankan jamaah Ahmadiyah yang ingin menunaikan ajaran agamanya harus dijamin konstitusi.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Prinsipnya yang terkait dengan Ahmadiyah yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran itu sesuai dengan kesepakatan terakhir, jadi yang dilarang adalah penyebarluasan ajaran Ahmadiyah," kata Lukman usai rapat bersama anggota Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

Meski begitu, Lukman menyadari tak boleh mencampuri kewenangan pemerintah daerah. Sebab persoalan tersebut menjadi otonomi daerah. Tapi ia menyarankan agar dilakukan cara persuasif agar ada titik temu.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Mungkin harus ada sesuatu yang diperjelas terlebih dahulu, apa alasan pemerintah daerah melakukan penyegelan itu. Bisa positif dalam rangka proteksi jamaah sendiri dari ancaman luar yang mudharatnya lebih besar," kata Lukman.

Ia melanjutkan atau bisa jadi ada alasan lainnya. Sehingga harus didalami secara jelas lebih dulu dibalik persoalan penyegelan tersebut. Lukman berharap masalah tersebut bisa diselesaikan

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Penangangan konflik sosial yang berdimensi agama yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus terus dilakukan. Kementerian Agama bahkan melibatkan penghulu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024