Ratusan Umat Kristiani Gelar Ibadah di Depan Istana Negara

GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Natalan di Istana.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA - Ratusan umat Kristiani yang berasal dari dua gereja yaitu Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia, Kabupaten Bekasi, kembali menggelar acara ibadah Natal di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.

Tahun Baru, Telkomsel Jabotabek Alami Lonjakan Trafik

Juru Bicara Jamaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging, menyatakan pihaknya sengaja kembali mendatangi Istana Negara dengan harapan Presiden Joko Widodo dapat segera menyikapi sejumlah kasus intoleran yang menimpa dua gereja tersebut.

"Harusnya kelompok intoleran harus dididik oleh negara, mereka harus diberi pemahaman bahwa Indonesia ini dibangun karena keberagaman," kata Bona di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 25 Desember 2017.

Pesan Natal Jokowi: Jangan Berhenti Bekerja di Ladang Tuhan

Ia menambahkan kasus penghentian paksa kegiatan ibadah di dua gereja tersebut oleh sejumlah kelompok intoleran telah berdampak pada sekitar 600 jemaat yang biasa melakukan kegiatan ibadah di dua gereja tersebut.

"Dari jemaat GKI Yasmin ada sekitar 300 orang. Gereja HKBP Filadelfia Bekasi juga ada sekitar 300 orang yang terdampak dari aksi intoleran ini," ujarnya.

Ibadah Natal Pertama Mosul Usai Bebas ISIS, Dihadiri Muslim

Dengan demikian, lanjut Bona, ia berharap pemerintah dapat turun tangan untuk menjamin hak umat kristiani yang berasal dari gereja GKI Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia, Kabupaten Bekasi, untuk bisa melakukan ibadah sebagaimana yang sudah dijamin dalam konstitusi negara.

Untuk diketahui, kasus penghentian paksa kegiatan ibadah karena pembangunan gereja dihentikan paksa oleh sejumlah kelompok intoleran tersebut terjadi sejak bulan februari 2012. Menurut Bona, selama lima tahun ini, pihaknya sudah melakukan ibadah sebanyak 519 kali ibadah di luar gereja, termasuk di Istana Negara. Dan hingga saat ini kelanjutan nasib dua gereja tersebut belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah. Padahal, lanjut Bona, pihaknya sudah mendapatkan izin pendirian rumah ibadah.

"Dan bahkan kita sudah mengantungi putusan pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan menguatkan keabsahan izin pendirian rumah ibadah masing-masing gereja," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya