Kursi Pimpinan DPR Akan Dikembalikan ke Pemenang Pemilu

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, hari ini akan ada pertemuan antara Baleg, pimpinan DPR, dan Kemenkumham, untuk menuntaskan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Pimpinan DPR Masih Tunggu Golkar soal Pengganti Azis Syamsuddin

Revisi ini untuk mengembalikan kursi pimpinan DPR untuk partai pemenang Pemilu 2019. "Kenapa ini dilakukan karena ini merupakan revisi untuk antisipasi Pemilu 2019," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Ia mengatakan, dalam revisi ini disepakati pimpinan DPR akan dikembalikan pada sistem proporsional atau pimpinan DPR dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilu.

Sering Sambangi DPR, Pimpinan KPK Dikritik

"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009 jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil. Itu paling urgen dalam materi perubahan UU MD3," kata Supratman menjelaskan.

Ia menuturkan, aturan ini akan berlaku pada 2019. Sehingga setelah 2019 tak akan ada lagi revisi UU MD3 karena akan berlaku 2019 hingga 2024. "2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara, perolehan paling besar akan jadi ketua dan di AKD sistemnya akan proporsional sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKS sesuai perolehan kursi," kata Supratman.

Jadi Pimpinan DPR, Begini Ribetnya Kesibukan Azis Syamsudin

Ia mengatakan, revisi ini dilakukan agar ke depannya tak timbul kegaduhan. Lalu juga agar ada prinsip keadilan dan menghargai pilihan masyarakat. "Bahwa semua parpol yang dapatkan kursi di DPR selayaknya dapat kursi di pimpinan dan AKD. Sekarang putusan di tangan rakyat, bukan tangan DPR. Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu," ujarnya menambahkan.

Namun menurut dia, sistem ini tak berlaku di MPR. Sebab, dalam sistem pemilihan ada unsur DPD. Sehingga tak mungkin alokasi pimpinan DPR secara proporsional diterapkan juga pada DPD.

"Hari ini akomodasi politik dilakukan sambil menata kemudian agar DPR nggak gaduh seperti pemilu awal lalu. Sekarang kami akomodir untuk kita lakukan agar bebani secara langsung APBN. Satu dua hari akan kami putuskan dibawa paripurna tanggal 8 Februari." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya