Logo ABC

RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna, Bagaimana Nasib Selanjutnya

Sejumlah aktivis dari Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan melakukan unjukrasa di Bundaran HI (18/09). (Supplied: ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ/pri.)
Sejumlah aktivis dari Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan melakukan unjukrasa di Bundaran HI (18/09). (Supplied: ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ/pri.)
Sumber :
  • abc

Teruntuk perempuan korban kekerasan seksual, mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Percayalah bahwa kami akan selalu membersamai perjuangan ini.

Salam,

LBH APIK Jakarta.

Permohonan maaf ini ditulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK di akun Twitter-nya pada Kamis kamis(16/12), sesaat setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) gagal masuk ke agenda sidang paripurna, sebagai inisiatif DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK adalah salah satu lembaga yang aktif mendampingi korban kekerasan seksual.

"Ini merupakan pukulan yang berat bagi kami ketika harus kembali mengulang advokasi seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara perempuan korban kekerasan seksual membutuhkan aturan hukum yang berpihak terhadap korban," dalam pernyataan tersebut.

Padahal, DPR telah menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada hari Rabu (08/12), meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan Fraksi Partai Golkar meminta penundaan. 

Namun, upaya untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna gagal, usai rapat Badan Musyawarah yang semestinya berlangsung Rabu (15/12) sebagai syarat paripurna batal terselenggara.

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," terang Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. 

Kesalahpahaman tentang 'Sexual Consent'

Kesalahpahaman tentang persetujuan seksual adalah salah satu penyebab maju-mundurnya pengesahan RUU TPKS sebelum disepakati di pleno Baleg.