Gerindra Pertanyakan Logika PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

- VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris
VIVA Politik – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman heran dengan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Menurut Habiburokhman, ambang batas presidential threshold 20 persen adalah kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR. "Logikanya apa? karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Habiburokhman dikutip pada Jumat, 8 Juli 2022.
Meski demikian, kata dia, Gerindra menghormati langkah PKS. Menurut Habiburokhman, keputusan akhir nantinya ada pada hakim MK.Â
Dia juga meyakini gugatan PKS tersebut bakal ditolak MK. Sebab, hal itu mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini. Ia bilang hakim selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di Parlemen.
"Silahkan majelis hakim menilai dan kami menghormati langkah mereka (PKS) melakukan uji materi tersebut. Kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK, biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya. Biasanya seperti itu," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman
- DPR RI
Baca Juga: Muncul Isu Tolak Capres Non Parpol, PKS: Kami Cari yang Potensi Menang