Legislator Ingatkan Manipulasi Hasil Visum Brigadir J Termasuk Pidana

Didik Mukrianto, anggota DPR RI yang juga Ketua Pengurus Nasional Karang Taruna
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap Tim Khusus Bareskrim Polri menyampaikan secara transparan kepada publik hasil autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di Rumah Kepala nonaktif Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

“Kami menginginkan pengungkapan kasus kematian Brigadir J ini dilaksanakan secara transparan, profesional dan independen, menjadi fundamental Tim Khusus yang dibentuk Kapolri yang melakukan penyidikan dapat memberikan informasi yang cukup dan terbuka kepada masyarakat, termasuk hasil autopsi,” kata Didik kepada wartawan, Jumat, 22 Juli 2022.

Autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya. Menurut Didik, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Visum et repertum (termasuk autopsi atau visum bagian dalam tubuh) atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya. Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Spekulasi belum mereda

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Karena itu, Didik menekankan, visum et repertum, termasuk autopsi, penting untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim. Mengingat peranan visum et repertum cukup penting, kata dia, kejujuran dokter selaku pemberi keterangan sangat penting dalam upaya penegakan hukum.

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

“Tidak dimungkiri, spekulasi publik masih terus berkembang termasuk hasil autopsi ini. Untuk itu, penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik,” kata Didik.

Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, katanya, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dengan informasi yang benar dan cukup kepada publik, penyidik juga akan mendapat masukan yang baik pula dalam mengungkap kasus itu.

“Karena kasus ini sejak awal memunculkan polemik di masyarakat, wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi. Namun demikian publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum juga merupakan tindak pidana,” kata Didik.

Autopsi ulang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menyetujui permintaan autopsi ulang atau ekshumasi dari keluarga Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

VIVA Nasional: Makam Brigadir J dijaga oleh pihak keluarga.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin

Permintaan untuk autopsi itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam gelar awal yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu, 20 Juli 2022, yang dihadiri penyidik dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, ekshumasi harus secepatnya dilakukan guna mengantisipasi proses pembusukan mayat. Namun, belum ditentukan kapan jadwal ekshumasi dilaksanakan.

Dalam proses ekshumasi tersebut penyidik segera berkoordinasi dengan kedokteran forensik, termasuk melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik serta persatuan kedokteran forensik. Polisi juga akan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk menjamin proses ekshumasi bisa berjalan lancar dan hasilnya valid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya