Singgung Korupsi Proyek BTS Kominfo, Anies: Jangan Sampai Ada Intervensi Politik!

Bacapres Anies Baswedan temui relawan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik – Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan meminta proses penyelidikan kasus korupsi di Tanah Air, dapat dilakukan dengan transparan tanpa adanya intervensi kepentingan politik.

KPK Buka-bukaan Nilai Fantastis Proyek Fiktif Korupsi PT Taspen

Hal itu disampaikan Anies saat menghadiri acara Temu Kebangsaan Relawan di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Mei 2023. Ribuan relawan pendukung Anies Baswedan hadir langsung dalam acara tersebut.

Pernyataan tentang transparansi itu disinggung Anies saat dirinya berpidato tentang banyaknya mafia di Indonesia di depan ribuan relawan. Salah satunya yakni mafia proyek pemerintah yang dapat dilihat langsung dari kasus korupsi Base Transciever Station (BTS) Kominfo dengan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Hard Gumay Ramal Daftar Artis yang Bakal Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

"Transparansi ini perlu dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai ada intervensi politik dalam penanganan kasus apapun. Sebab, kita sudah menyaksikan banyak kasus akhir-akhir ini yang jadi perhatian adalah yang viral," kata Anies di Tennis Indoor Senayan, Minggu, 21 Mei 2023.

Cak Imin Terbuka Bila Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta Lewat PKB, juga Siapkan Ida Fauziah

Lebih lanjut, Anies juga menilai hukum harus ditegakkan untuk semua kalangan dalam penyelidikan kasus di Indonesia. Sehingga, semua yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara tuntas.

"Jangan ada pihak yang melenggang, dibiarkan melenggang, tidak dimintai pertanggungjawabannya. Tunjukkan bahwa hukum memang tegak, bukan saja ke bawah, tapi juga ke atas. Bukan saja ke lawan, tapi juga ke kawan. Hukum tegak untuk semuanya," tegasnya.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi

Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Johnny Plate diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menjelaskan penyidik memanggil enam orang saksi hari ini salah satunya Johnny Plate. Menurut dia, penyidik mendalami peran Johnny Plate dalam kasus tersebut. Lalu, didapatkan bukti cukup untuk menjadikan Johnny Plate sebagai tersangka.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” kata Kuntadi.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kejaksaan Agung kemudian menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya