Demokrat Curiga Gugatan Batas Minimum Usia Cawapres untuk Melanggengkan Kekuasaan

Andi Mallarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Jakarta - Gugatan batas minimal usia calon Presiden (capres) dan calon wakil Presiden (cawapres) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sarat muatan politis. Padahal, open legal policy adalah ranahnya kepresidenan dan parlemen.

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mencurigai gerakan untuk menurunkan batas umur calon pemimpin bangsa terdiri dari dua golongan. Golongan pertama bersifat ideologis, yakni upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa.

“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” kata Andi Mallarangeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA

Andi menekankan, setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan Presiden, kemudian gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres, kali ini mencari kemungkinan untuk mengajukan putra presiden, yang berusia kurang dari 40 tahun bisa lolos sebagai bakal cawapres. 

“Golongan kedua ini yang menjadi masalah karena upaya ini lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan penguasa,” kata Andi.

Sementara golongan pertama, ditegaskan Andi, berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa untuk bisa menampilkan pemimpin-pemimpin berusia muda seperti juga di beberapa negara demokrasi lainnya. 

“Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” imbuhnya.

MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Anwar Usman

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. 

Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi serta M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. 

Diajak Jokowi Kunker ke Sultra, Qodari ungkap Tingginya Kepuasan Rakyat ke Presiden

Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu masih diproses di MK.

Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Ini Penyebabnya
VIVA Otomotif: Bus karoseri Laksana diekspor ke Laos.

Ternyata Bodi Bus Punya Batas Usia Pemakaian, Ini Hitungannya

Ternyata, penggunaan bodi bus memiliki batas usia pemakaian. Hal ini dilakukan untuk mengganti model lebih terkini dan menjaga agar kendaraan tetap nyaman digunakan.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024