Laporkan KPU ke DKPP, Ketua Bawaslu Tegaskan Bukan Masalah Perorangan Saja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan seluruh komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Padahal, persoalan Silon hanya menyangkut kepala divisi teknis penyelenggara pemilu, yaitu Idham Kholik.

KPU Sebut Hanya 2 Bakal Pasangan Calon Independen Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan laporan tersebut tidak menyangkut terhadap persoalan satu orang saja.

"Kan ada jawaban dari Pak Ketua KPU, dan persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person, ya. Tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Pers di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

KPU Akan Gelar RDP Bareng DPR Hari Ini, Bahas Evaluasi Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bagja juga menyebut telah menyerahkan laporan ke DKPP untuk menindaklanjuti laporan terhadap seluruh komisioner KPU tersebut.

KPU Terima Syarat Dukungan 21 Bakal Pasangan Calon Independen Pilwalkot 2024, Tolak 6 Lainnya

"Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan, ini juga ada teman-teman beberapa yang menyatakan, 'Oh, kami memberikan akses'. Oh, itu enggak, tanya saja teman-teman di lapangan kami, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di lapangan," katanya.

Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 7 Agustus 2023. Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak kunjung diberikan atau masih terbatas.

Rencana Bawaslu untuk melaporkan KPU ke DKPP memang sudah ingin dilakukan sejak lama. Namun, Bawaslu masih melakukan kajian mendalam.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh KPU.

"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB. Saat ini masih diproses," kata Sandi.

Ia menjelaskan aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya