MK Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye, Anies: Saya Taat

Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi.

Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan mengaku tunduk “aturan main” pemilu 2024 seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini. 

Viral Aksi Pria Bersuara Rocker Lantunkan Selawat di Maajid, Auto Dicari Sutradara Tanah Air

MK melarang tegas tempat ibadah dan pendidikan menjadi tempat berkampanye.

"Kalau (sudah) aturan, apapun aturan ya (harus) ditaati," kata Anies ditanyai awak media usai menghadiri Pembukaan Pameran Lukisan bertaju 'Merajut Persatuan' di Galeri Emiria Soenassa, Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta, Sabtu, 19 Agustus 2023. 

Pengamat: Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Berani

Anies menegaskan aturan MK untuk masalah ini sudah tegas. Jadi, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, tidak ada interpretasi lain. Semua caleg dan capres nantinya, tekan Anies, harus taat konstitusi.

"Kalau itu aturan sebetulnya warga negara Indonesia tidak boleh menolak, kan bukan selera. Kalau aturan ditaati, ya namanya juga aturan. Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan, dilaksanakan. Sesederhana itu," imbuhnya. 

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Sehingga, MK tegas melarang fasilitas pemerintah dan tempat ibadah jadi tempat kampanye

Putusan permohonan yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong itu diketuk pada Selasa, 15 Agustus 2023. Sidang keputusan bulat dari sembilan hakim itu dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. 

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata hakim Anwar Usman dalam sidang. 

Mulanya, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Adapun bunyi Penjelasannya yakni: “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

Sedangkan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu kini direvisi atau diubah menjadi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.”

MK menimbang, bahwa penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

Kendati begitu, kata hakim Saldi Isra, pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara. 

“Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya