Desak Revisi UU ITE, Anies: Kritik Tidak perlu Dipandang Sebagai Kegiatan Kriminal

Anies Baswedan saat Acara Apel Siaga Perubahan Partai NasDem
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyoroti demikian karena UU ITE seperti membungkam berekspresi dalam menyuarakan pendapat.

"Pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," ujar Anies Baswedan dikutip pada Jumat 25 Agustus 2023.

Menurut dia, UU ITE itu digunakan pemerintah bukan urusan negara. Namun, digunakan untuk mengkriminalisasi dengan mengarahkan pencemaran nama baik.

"Masa kita melaporkan bengkel bisa disebutkan sebagai pencemaran nama baik, kan susah. Kita melaporkan rumah sakit disebut pencemaran nama baik," jelas eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Bacapres Anies Baswedan.

Photo :
  • YouTube tvOne

Anies pun turut menyoroti polemik kriminalisasi seniman. Polemik itu terjadi karena sejumlah seniman dikriminalisasi karena membuat karya yang bermuatan kritik.

Dia juga menyebut bahwa sebuah kritik jangan dipandang sebagai kegiatan kriminal.

"Proses kriminal atas ekspresi, ungkapan kritik, kritik itu tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal," kata dia.

Intip Deretan Insentif di Lelang Blok Migas, Ada Bagi Hasil ke Kontraktor hingga 50 Persen

Kemudian, Anies juga turut menyinggung sebuah mural yang dijadikan sebagai media kritik. Dia menyinggung pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan turut menyediakan fasilitas untuk seniman membuat mural dan bebas berekspresi.

"Silakan bikin mural apa saja Termasuk mural untuk menertawakan gubernurnya go ahead, nggak ada masalah itu adalah kebebasan mereka untuk berekspresi," ujar eks Mendikbud tersebut.

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

Anies sebelumnya juga sudah menyinggung perlunya revisi UU ITE. Dia menyebut UU itu membatasi kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Menurut dia, pasal itu mesti dihapus karena telah merepotkan.

"Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujar Anies kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu 19 Agustus 2023.

Ilustrasi dokter/rumah sakit.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan KRIS: Karena Tidak Urgent

Pemerintah akan segera mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 untuk menggantikan kelas-kelas pelayanan pasien pada layanan BPJS.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024