Koalisi Anies Baswedan Segera Berlayar Menghadapi Gelombang Besar, Kata Elite Demokrat

Bacapres Anies Baswedan dengan Ketum Demokrat AHY di Bandung, Jabar.
Sumber :
  • Twitter @aniesbaswedan

Jakarta Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung calon presiden Anies Baswedan sudah memasuki tahap kepastian dan siap berkontestasi dalam Pemilu 2024, kata Deputi Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Demokrat Syahrial Nasution.

Kaesang Pangarep Tak Masalah jika Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Koalisi partai politik yang beranggotakan Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat itu memang belum mengumumkan nama bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan. Namun, menurut Syahrial, soal itu sudah diputuskan dan hanya tinggal diumumkan.

"Koalisi Perubahan sedang memasuki fase kepastian atau kejelasan untuk segera berlayar menghadapi gelombang besar. Sudah tidak ada lagi yang ditunggu," kata Syahrial dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

PKB Siap Duetkan Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta

Bacapres Anies baswedan bertemu dengan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf

Photo :
  • Dok. PKS

Syahrial memastikan, ketiga partai politik dalam Koalisi Perubahan sudah solid, termasuk dalam hal bakal capres dan bakal cawapres. Namun dia tak membicarakan lebih detail siapa figur bakal cawapresnya.

Usai Diusung di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Bakal Sowan ke DPW PKB Besok

Kendati begiru, Syahrial mengatakan, koalisinya masih terbuka bagi partai politik peserta pemilu 2024 yang hendak bergabung. "Jika ada kapal lain atau sekoci ingin bergabung menjadi bagian kekuatan armada, akan makin dahsyat. Semoga Allah SWT meridhoi. Amin," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Anies Baswedan dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di Apel Siaga Perubahan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya