MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PDIP Ingatkan Suara Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK, segera memutuskan gugatan UU Pemilu tentang batasan usia capres-cawapres. Putusan ini ditunggu, karena jika dikabulkan maka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres, terbuka luas. Saat ini, UU Pemilu mengatur bahwa batasan usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meyakini MK akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat dalam memutus uji materiel batas usia minimal capres-cawapres.

"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam," ujar Hasto kepada wartawan di kantor Tim Pemenangan Ganjar Pranowo, Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Alasan Anwar Fuady Kepincut Wiwiet Tatung hingga Mantap Menikah di Usia 77

Ia menegaskan, bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, saat ini telah banyak aspirasi-aspirasi masyarakat yang meminta agar hakim MK menjaga marwah dari lembaga tersebut.

"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," katanya.

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dikutip VIVA dari laman resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023, disebutkan, sidang pengucapan putusan bakal digelar di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Perkara yang akan diputus ada tujuh. Namun masih bertalian erat gugatannya di antara semuanya.

Pertama, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, kemudian kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, lalu ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Selanjutnya, keempat, nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, kemudian keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Adapun ketujuh, Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan 30 dan 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif. 

Sementara itu, KPU RI akan membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan penetapan pasangan calon bakal digelar pada 13 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya