Respons Ganjar Pranowo Soal Putusan MK: Sudah Final, Kita Hormati

Ganjar Pranowo di Malang, Jawa Timur
Sumber :
  • Uki Rama (Malang)

Jakarta – Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait batas usia capres-cawapres.

Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

Ganjar mengaku tak mempermasalahkan putusan MK karena sudah final dan mengikat (binding). "MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar Pranowo di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Kendati demikian, Ganjar Pranowo tak berbicara lebih banyak soal putusan MK yang mengabulkan gugatan dari seorang mahasiswa UNS, Solo, Jawa Tengah itu. 

Diam-diam Rapat Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco Klaim DPR Sudah Kantongi Izin

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Isu Cak Imin Minta Jatah 2 Kursi Menteri Buat PKB, PAN: Itu Urusannya Prabowo

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon  ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Anwar.

MK kemudian menjelaskan alasan sebagian gugatan itu karena batas usia Capres/Cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945. 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945, namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS maupun di masa reformasi, in case UU Nomor 48 Tahun 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.

"Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya