KIM Segera Putuskan Cawapres Prabowo, Putusan MK Jadi Pertimbangan

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Koalisi Indonesia Maju (KIM) segera menentukan bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Penentuan cawapres Prabowo dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kepala daerah yang pernah dan sedang menjabat maju Pilpres 2024 meski usianya belum genap 40 tahun.

Minta Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Luhut Yakin Prabowo Setuju Dengannya

"Ya kita akan membicarakan tentang beberapa perkembangan politik nasional terakhir, termasuk keputusan MK yang paling akhir, tentu saja akan kami bicarakan," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani kepada wartawan, dikutip, Selasa, 17 Oktober 2023.

"Nanti akan dibicarakan di tingkat partai," jelasnya.

Demokrat Sebut Ide Bentuk Presidential Club Ide Prabowo Sejalan Harapan SBY

Pertemuan Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sedianya kata Muzani, terdapat rapat antara ketua umum partai politik (parpol) KIM pada Senin, 16 Oktober 2023 pasca putusan MK.

Prabowo Belum Pernah Bicara Kabinet, Kata Petinggi Gerindra

Namun, rapat tersebut ditunda lantaran salah satu ketua umum parpol KIM yakni Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pergi ke China mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya sebenarnya ada rapat dengan ketua umum partai koalisi. Namun, karena ada ketua umum parpol yang menyertai kunjungan presiden ke China, maka rapat ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju ditunda sampai dengan kumpul semuanya," ucapnya.

"Rapat koalisi setelah partai koalisi berkumpul. Sedang mencocokkan waktu para ketum," jelas Muzani. 

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya