MK Putuskan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun Hari Ini

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan itu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Diketahui, salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun itu akan membatasi Prabowo.

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terdapat lima gugatan yang bakal diputuskan, pertama yaitu perkara yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun. Ketiga, yaitu perkara nomor 104/PUU-XXI/2023. Adapun Gulfino Guevarrato, ia meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.

Keempat, yaitu gugatan yang teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXI/2023. Penggugat yakni, Guy Rangga Boro, ia Meminta usia diturunkan 21 tahun. Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni, Riko Andi Sinaga, ia meminta usia diturunkan 25 tahun.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Gugatan itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon  ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya