Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres kalau Didebat Malah Bahaya

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bakal calon wakil presiden yang diusung PDIP Mahfud MD mengaku tak mempersoalkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan capres-cawapres di bawah 40 tahun tapi pernah jabat sebagai kepala daerah.

Dia mengingatkan, hal tersebut tak patut diperdebatkan lagi. Sebab, jika harus diperdebatkan kembali justru membikin bahaya bagi bangsa Indonesia.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan, dan sudah mengikat; apapun isinya tetap harus dilaksanakan, karena mudaratnya akan lebih banyak ketimbang dipersoalkan lagi, nanti berakibat pada pemilunya. Oleh sebab itu ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkrah dan harus dilaksanakan," ujar Mahfud MD saat hadir dalam diskusi bareng Seniman dan Gen Z di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau kita berdebat lagi soal itu," dia menambahkan, "nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini."

Mahfud pun menuturkan bahwa itu telah terjadi maka tak usah dipersoalkan lagi dan dia berharap kejadian semacam itu tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas, sebenernya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili," kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menjelaskan bahwa tugas MK adalah membatalkan tugas utamanya tanpa menambah bumbu lain kepada sebuah aduan. Sementara, putusan MK tentang syarat capres dan cawapres, terutama tentang pernah jabat sebagai kepala daerah, adalah norma baru yang ditambahkan. "Itu sebenernya enggak boleh, kalau [menurut] aturannya," katanya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Mulai Bawa Api Abadi Mrapen ke Jakarta, PDIP Siap Tarung di Pilkada 2024
Politisi PDIP Eriko Sotarduga

PDIP Akui Terus Jalin Komunikasi dengan Parpol Lain untuk Pilgub Jakarta 2024

PDIP terbuka untuk berkoalisi dengan partai politik mana pun.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024