KPU Sebut Semua Bakal Capres-Cawapres Penuhi Syarat Administrasi Peserta Pilpres 2024

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh bakal capres-cawapres yang sudah melakukan pendaftaran dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Zulhas: Prabowo Dicintai Rakyat karena Ingin Melayani yang Kelaparan Lewat Makan Siang Gratis

Saat ini, terdapat tiga bakal pasangan calon (paslon) yang sudah menyerahkan berkas ke KPU RI. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

"Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wapres, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023 dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat 1 huruf q," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.

Maju Pilgub Babel Kembali, Erzaldi Rosman Ngaku Didukung Prabowo

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Adapun mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK, Idham enggan mengomentarinya. "Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," ujarnya. 

Terima Kunjungan Dubes India yang Baru, Prabowo Dorong Peningkatan Kerjasama

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Idham mengatakan, pihaknya dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu kepada Perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sudah diundangkan  atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  

"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK Nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut,” kata Idham. 

"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH. Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan," ujarnya menambahkan. 

Idham menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pun tak lantas menjadi gagal lantaran adanya putusan MKMK tersebut. 

"(Gibran) Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya