Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Cak Imin: Ada Tragedi Yudikatif

Bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut merespons terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi ke Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.

"Ya silahkan anu bukan urusan kita. Urusannya pak Jimly lah itu. Kami tidak bisa komentar karena itu pak Jimly yang tahu," kata Cak Imin di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Cak Imin jelaskan kalau keputusan dari MKMK itu merupakan adanya tragedi yudikatif.

"Itu kan sudah jadi keputusan MKMK yang final. Artinya dengan keputusan tersebut ada tragedi yudikatif," tutur Cak Imin.

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan, agar ke depannya diharapkan bisa lebih baik lagi dengan terus menjaga kekuasaan yudikatif harus selamat.

"Kita berharap mari kita jaga kekuasaan yudikatif kedepannya harus selamat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

Isu Cak Imin Minta Jatah 2 Kursi Menteri Buat PKB, PAN: Itu Urusannya Prabowo

Anwar dinilai tak sesuai dengan prinsip Sapta Karsa Hutama terkait ketakberpihakan, integritas, dan independensi.

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

DPR Kembali Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Puan dan Cak Imin Absen

Selain dipecat dari hakim MK, Anwar juga dilarang terlibat persidangan terkait sengketa pemilu.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Dishub DKI Belum Terapkan Sidang di Tempat terhadap Jukir Liar Selama Sebulan ke Depan

Setelah satu bulan ke depan, Dishub akan memberikan sanksi kepada jukir yang masih melanggar aturan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024