Respons Ganjar soal Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan SYL: Kekuasaan Itu Cenderung Korupsi

Pasangan Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tangerang Selatan - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ganjar mengatakan kekuasaan itu cenderung dengan tindakan korupsi. 

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Maka itu, ia menyebut segala proses hukum yang menyeret Firli Bahuri untuk diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, ia juga menilai proses hukum terhadap Firli itu juga sebagai peringatan.

"Ya, kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum. Tapi, ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada," kata Ganjar kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis, 23 November 2023.

Soal Urusan Ini Ganjar Pranowo Sejalan dengan Moeldoko

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ganjar pun menyinggung soal pernyataannya yang akan memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) jika terpilih menjadi Presiden RI di 2024. Menurut dia, pemberantasan KKN perlu kebijakan yang tak biasa.

Gak Mau Masuk Pemerintahan Prabowo, Intip Harta Berjalan Ganjar Pranowo

"Maka seperti yang kami sampaikan tadi. Ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi," ujar Ganjar.

Status Firli Bahuri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Dugaan pemerasan itu terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam, 22 November 2023.

Firli juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Eks Kapolda NTB itu bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam jeratan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat yaitu pidana seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Firli Bahuri Tak Terima

Firli Bahuri sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah beberapa kali membantah memeras SYL terkait penanganan perkara. Sebab, ia sudah puluhan tahun mengabdi sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal.

Pun, menyangkut status tersangka, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar juga keberatan dan tak terima. Firli tak terima atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Ian Iskandar menyebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri seperti terlalu memaksakan soal penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut setidaknya ada dua alasan yang meragukan status tersangka Firli.

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," jelas Ian.

Dia menuturkan, sudah.komunikasi dengan Firli soal penetapannya jadi tersangka. Ian bilang pihaknya pihaknya berencana melawan soal penetapan status tersangka tersebut. "Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya