Bawaslu Pastikan Datanya yang Ikut Bocor di KPU Bersifat Umum

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia buka suara soal dugaan  kebocoran data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI. Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 s.d Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

Bawaslu bakal menyampaikan rekomendasi kepada lembaga berwenang dan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik.

KPU Dibobol Hacker

Photo :
  • Istimewa

"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat. Bawaslu perlu menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu," dikutip dari siaran pers yang diterima VIVA, Sabtu, 2 Desember 2023.

Bawaslu kemudian menjelaskan bahwa dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan. Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022). 

Kemudian, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi. DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.

Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023.

KPU Dibobol Hacker

Photo :
  • Istimewa
Pemkot Tangerang Sepakati Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2024 Sebesar Rp47 Miliar

Selanjutnya, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022). 

Salinan DPT tersebut diumumkan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data 
yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik.

Polemik Caleg Terpilih, Bambang Pacul dengan Ketua PDIP Brebes 'Adu Kekuatan'

Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah.

Data Center Summit 2024 Soroti Penggunaan Sumber Energi Berkelanjutan
Plt Ketua Umum PPP Mardiono (tengah).

Mardiono Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat Pemilih: Saya akan Terus Berjuang Melalui Jalur Lainnya

Peluang PPP untuk lolos ke DPR periode lima tahun ke depan kandas karena mayoritas gugatan ditolak MK. Mardiono minta kader PPP solid.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024