Tim Hukum Amin Bicara soal Pentingnya Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, menekankan pentingnya penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Tragedi Unlawful Killing KM 50. Penyelesaian harus dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

Kedua peristiwa tersebut, menurut Ari, telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan hingga kini penyelesaiannya dianggap belum tuntas.

“Kami menggarisbawahi pernyataan Mas Anies Baswedan tentang pentingnya penanganan yang adil dan transparan untuk kedua kasus itu sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya,” ujar Ari kepada awak media, Kamis 14 Desember 2023.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Polisi melakukan rekonstruksi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek Km 50

Photo :
  • ANTARA

Dalam debat perdana capres pada 12 Desember 2023, Anies Baswedan meminta pandangan kepada Ganjar Pranowo mengenai hal tersebut. Anies kemudian memberikan pemaparan bahwa kedua persoalan itu perlu diselesaikan minimal lewat empat hal. 

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Yakni memastikan proses hukum menghasilkan keadilan, mengungkap seluruh fakta, memberikan kompensasi kepada para korban, dan negara harus menjamin peristiwa serupa tidak terulang lagi.

Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu. Kata Ari, penanganan kasus bukan hanya berkutat pada soal hukum, tetapi juga soal hati nurani bangsa. 

"Setiap aspek penegakan hukum dalam kasus ini harus berpihak pada korban dan tidak melindungi siapa pun yang bersalah," ujar Ari

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 135 jiwa dan lebih dari 500 orang terluka. Sementara Tragedi Unlawful Killing KM 50 terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek, di mana terjadi penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal. Kedua insiden menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur kepolisian dan hak asasi manusia.

"Kami ingatkan bahwa tidak tuntasnya penanganan kedua kasus ini dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan itu sendiri," kata Ari. 

"Penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri," tambahnya

Rekonstruksi kasus penembakan laskar FPI di Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/Wilibrodus

Ari juga menyoroti pendekatan kekerasan yang masih kerap dilakukan kepolisian di dalam penanganan kasus. Kepolisian tercatat beberapa kali melakukan tindakan ekseksif dalam tindakannya, sehingga menimbulkan korban dari kalangan masyarakat. Menurut Ari, reformasi Polri krusial untuk dijalankan.

“Polri perlu menertibkan internalnya sendiri sebelum menertibkan masyarakat,” kata Ari.

Selain itu, kata dia, merit system harus dikedepankan, di mana manajemen personel di Polri didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. “Di Polri ini banyak polisi yang baik, yang bagus. Seharusnya mereka ini diberikan kesempatan yang sama untuk tampil di Polri. Jangan biarkan polisi yang bermasalah yang justru mendapatkan tempat,” tegas Ari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya